Umum
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak, orang pribadi maupun badan, sebagai sarana administrasi perpajakan. Dipakai saat membayar pajak, melapor SPT, dan mengurus hak serta kewajiban perpajakan lainnya.
NPWP berfungsi seperti nomor induk administrasi pajak: seluruh pembayaran, pemotongan, dan pelaporan pajak seseorang atau perusahaan tercatat di bawah nomor ini. Untuk orang pribadi, pemerintah telah mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar berfungsi sebagai NPWP · status pemadanannya dapat dicek melalui kanal resmi DJP.
Dalam praktik, NPWP menjadi syarat banyak urusan di luar pajak itu sendiri: membuka rekening usaha, mengajukan kredit bank, mengikuti tender, menjadi vendor perusahaan, hingga agar pemotongan pajak penghasilan dikenakan tarif normal. Tanpa NPWP, pemotongan pajak tertentu dapat dikenakan tarif lebih tinggi sesuai ketentuan.
Memiliki NPWP tidak otomatis berarti harus membayar pajak · kewajiban membayar mengikuti kondisi penghasilan masing-masing. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif dapat mengajukan penetapan status non-efektif. Detail administrasi berubah dari waktu ke waktu · rujuk situs resmi DJP untuk ketentuan terkini.
Pertanyaan umum
- Apa itu NPWP?
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas dari DJP yang dipakai wajib pajak untuk administrasi perpajakan: membayar pajak, melapor SPT, dan mengurus hak serta kewajiban pajak.
- Apa hubungan NIK dan NPWP?
- Untuk orang pribadi, NIK pada KTP telah diintegrasikan agar berfungsi sebagai NPWP. Status pemadanan NIK-NPWP dapat dicek melalui kanal resmi DJP.
- Apakah punya NPWP berarti wajib bayar pajak?
- Tidak otomatis. NPWP adalah identitas administrasi; kewajiban membayar pajak mengikuti kondisi penghasilan, dan yang tidak memenuhi syarat dapat mengajukan status wajib pajak non-efektif.