Umum
SPT
Surat Pemberitahuan (pajak)
Dokumen yang dipakai wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban kepada DJP. Terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa.
Indonesia menganut sistem self-assessment: wajib pajak menghitung sendiri pajaknya, lalu melaporkannya lewat SPT. SPT Tahunan dilaporkan orang pribadi dan badan sekali setahun, sedangkan SPT Masa dilaporkan periodik untuk jenis pajak tertentu seperti PPN dan pemotongan PPh. Pelaporan kini dominan dilakukan secara daring melalui kanal resmi DJP.
Melaporkan SPT adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas. Terlambat atau tidak melapor dapat berakibat sanksi administratif sesuai ketentuan. Dari SPT pula terlihat posisi akhir pajak: nihil, kurang bayar yang harus dilunasi, atau lebih bayar.
Saat membaca status SPT: kurang bayar berarti masih ada pajak yang harus disetor, sedangkan lebih bayar dapat berujung pengembalian (restitusi) yang umumnya melalui proses pemeriksaan atau penelitian terlebih dulu. Batas waktu pelaporan tiap jenis SPT diatur ketentuan · cek tenggat terkini di kanal resmi DJP.
Pertanyaan umum
- Apa itu SPT?
- SPT (Surat Pemberitahuan) adalah dokumen pelaporan pajak ke DJP yang memuat penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban wajib pajak.
- Apa beda SPT Tahunan dan SPT Masa?
- SPT Tahunan dilaporkan sekali setahun untuk merangkum kewajiban pajak penghasilan setahun penuh, sedangkan SPT Masa dilaporkan periodik untuk pajak tertentu seperti PPN dan pemotongan PPh.
- Apa yang terjadi kalau tidak lapor SPT?
- Terlambat atau tidak melaporkan SPT dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, dan dalam kasus tertentu dapat berlanjut ke konsekuensi hukum yang lebih berat.