Startup & Bisnis
Faktur Pajak
Bukti pungutan PPN
Dokumen bukti pungutan PPN yang wajib dibuat PKP setiap menyerahkan barang atau jasa kena pajak. Bagi pembeli yang juga berstatus PKP, faktur ini menjadi dasar untuk mengkreditkan pajak masukan.
Faktur pajak kini diterbitkan secara elektronik melalui sistem yang dikelola DJP (dikenal sebagai e-Faktur). Isinya memuat identitas penjual dan pembeli, rincian barang atau jasa, dasar pengenaan pajak, dan jumlah PPN yang dipungut. Penomorannya diadministrasikan DJP sehingga setiap faktur dapat divalidasi.
Dokumen ini adalah penghubung utama mekanisme kredit PPN antar pelaku usaha: tanpa faktur pajak yang sah, pembeli berstatus PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. Karena nilainya itulah faktur pajak fiktif termasuk pelanggaran serius dengan konsekuensi hukum berat.
Faktur pajak berbeda dari invoice komersial: invoice adalah tagihan bisnis biasa, sedangkan faktur pajak adalah dokumen perpajakan dengan format dan tata cara penerbitan yang diatur. Kelengkapan isi dan ketepatan waktu pembuatan penting, karena faktur yang cacat atau terlambat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Pertanyaan umum
- Apa itu faktur pajak?
- Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib dibuat PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, dan menjadi dasar pembeli berstatus PKP untuk mengkreditkan pajak masukan.
- Apa beda faktur pajak dan invoice?
- Invoice adalah dokumen tagihan komersial biasa, sedangkan faktur pajak adalah dokumen perpajakan resmi dengan format, penomoran, dan tata cara penerbitan yang diatur DJP.
- Siapa yang wajib membuat faktur pajak?
- Hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang wajib dan berhak menerbitkan faktur pajak. Pengusaha non-PKP tidak boleh menerbitkannya.