Properti & KPR
AJB
Akta Jual Beli
Dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mencatat peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli. Menjadi dasar untuk balik nama sertifikat.
AJB ditandatangani penjual dan pembeli di hadapan PPAT setelah syarat seperti pelunasan dan kewajiban pajak terkait dipenuhi. Akta ini membuktikan bahwa transaksi jual beli benar terjadi secara sah menurut hukum.
AJB sendiri belum mengubah nama pada sertifikat. Setelah AJB terbit, prosesnya dilanjutkan dengan pendaftaran peralihan hak agar nama pada sertifikat berganti menjadi pemilik baru di kantor pertanahan.
Karena perannya sentral, AJB harus dibuat oleh pejabat berwenang, bukan sekadar kuitansi atau perjanjian di bawah tangan. Membeli properti tanpa AJB yang sah berisiko menyulitkan pembuktian kepemilikan.
Pertanyaan umum
- Apa itu AJB?
- AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan PPAT untuk mencatat peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli.
- Apa beda AJB dan SHM?
- AJB adalah akta yang membuktikan transaksi jual beli terjadi, sedangkan SHM adalah sertifikat yang membuktikan kepemilikan. Setelah AJB, sertifikat masih perlu dibalik nama ke pembeli.