Pasar Modal
Recording Date
Tanggal pencatatan pemegang saham
Tanggal ketika daftar pemegang saham yang berhak atas aksi korporasi dicatat, berdasarkan posisi kepemilikan yang sudah terselesaikan di KSEI. Daftar inilah yang menjadi dasar pembagian dividen atau hak lain.
Setelah ex date lewat, transaksi yang dilakukan sampai cum date selesai penyelesaiannya dan kepemilikan berpindah secara resmi. Pada recording date, posisi kepemilikan itu dipotret untuk menyusun daftar pemegang saham yang berhak. Emiten kemudian membagikan dividen atau hak lain kepada nama-nama dalam daftar tersebut pada tanggal pembayaran.
Yang menentukan hak bukan pembelian di recording date itu sendiri, melainkan pembelian sampai dengan cum date. Karena penyelesaian transaksi bursa membutuhkan beberapa hari kerja, membeli saham di pasar reguler pada atau setelah ex date berarti nama pembeli tidak akan masuk daftar yang dicatat.
Urutan lengkapnya selalu sama: cum date, ex date, recording date, lalu tanggal pembayaran. Jadwal resminya tercantum dalam keterbukaan informasi emiten di situs BEI dan pengumuman KSEI.
Pertanyaan umum
- Apa itu recording date?
- Recording date adalah tanggal pencatatan daftar pemegang saham yang berhak atas aksi korporasi, berdasarkan posisi kepemilikan yang sudah terselesaikan di KSEI.
- Apakah beli saham di recording date dapat dividen?
- Tidak. Hak dividen ditentukan oleh pembelian sampai dengan cum date. Pembelian di pasar reguler pada atau setelah ex date tidak masuk daftar pemegang saham yang dicatat.
- Apa beda recording date dan payment date?
- Recording date adalah tanggal penyusunan daftar penerima hak, sedangkan payment date adalah tanggal dividen atau hak lain benar-benar dibayarkan ke rekening investor.