Properti & KPR
SHM
Sertifikat Hak Milik
Bukti kepemilikan atas tanah dengan status hak paling kuat dan tidak berbatas waktu di Indonesia. Menjadi jenis sertifikat yang paling dicari dalam transaksi properti.
SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa masa berlaku, sehingga dapat diwariskan dan dijadikan agunan. Karena kekuatan haknya, properti bersertifikat SHM umumnya lebih mudah dibiayai dan diperjualbelikan.
Berbeda dari Hak Guna Bangunan yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang, SHM tidak memiliki tenggat. Namun ada ketentuan tertentu mengenai pihak yang berhak memegangnya sesuai aturan pertanahan.
Saat membeli properti, memverifikasi keaslian dan kebersihan SHM penting untuk menghindari sengketa. Pengecekan ke kantor pertanahan membantu memastikan tidak ada beban, sengketa, atau catatan yang membatasi hak.
Pertanyaan umum
- Apa itu SHM?
- SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah dengan status hak terkuat dan tanpa batas waktu, sehingga dapat diwariskan dan dijadikan agunan.
- Apa beda SHM dan HGB?
- SHM adalah hak milik penuh tanpa masa berlaku, sedangkan HGB atau Hak Guna Bangunan berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang ketika habis.