Umum
Tax Amnesty
Pengampunan pajak
Program pemerintah yang memberi penghapusan atau keringanan atas kewajiban pajak masa lalu beserta sanksinya bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, dengan membayar tebusan tertentu. Bersifat program berbatas waktu, bukan fasilitas permanen.
Mekanismenya berupa pertukaran: wajib pajak mendeklarasikan harta yang selama ini belum dilaporkan dan membayar tebusan sesuai skema program, sebagai gantinya negara memberi penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, atau tuntutan tertentu untuk periode lampau yang diungkap, sesuai skema masing-masing program. Beberapa program juga membuka opsi repatriasi, yaitu memulangkan harta dari luar negeri ke dalam negeri.
Bagi pemerintah, tujuan program semacam ini ganda: penerimaan negara jangka pendek dan perluasan basis data harta wajib pajak untuk kepatuhan jangka panjang. Indonesia pernah beberapa kali menjalankan program sejenis, termasuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan kelanjutan dengan skema berbeda.
Kebijakan ini kerap menuai perdebatan: dianggap kurang adil bagi wajib pajak yang selama ini patuh, dan jika terlalu sering dapat menimbulkan ekspektasi amnesti berulang yang justru melemahkan kepatuhan. Syarat, tarif tebusan, dan periode tiap program berbeda-beda · rujuk pengumuman resmi Kemenkeu dan DJP.
Pertanyaan umum
- Apa itu tax amnesty?
- Tax amnesty (pengampunan pajak) adalah program berbatas waktu di mana wajib pajak yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan mendapat penghapusan atau keringanan atas kewajiban pajak masa lalu beserta sanksinya, dengan membayar tebusan tertentu.
- Apa beda tax amnesty dan PPS?
- Keduanya sama-sama program pengungkapan harta. PPS (Program Pengungkapan Sukarela) adalah program lanjutan dengan skema dan tarif tersendiri bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan atau belum tuntas pada program sebelumnya.
- Apakah tax amnesty selalu tersedia?
- Tidak. Tax amnesty adalah program dengan periode terbatas yang ditetapkan pemerintah lewat regulasi khusus, bukan fasilitas permanen yang bisa dimanfaatkan kapan saja.