Perbankan
Deposito
Time deposit / simpanan berjangka
Simpanan di bank dengan jangka waktu tetap yang baru bisa dicairkan penuh saat jatuh tempo. Bunganya lebih tinggi dari tabungan biasa sebagai imbalan atas dana yang dikunci selama tenor tertentu.
Nasabah menempatkan sejumlah pokok untuk tenor pilihan, umumnya 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan, dengan suku bunga yang dikunci sejak awal. Dana tidak bisa ditarik bebas sebelum jatuh tempo, dan pencairan lebih awal biasanya kena penalti atau kehilangan sebagian bunga. Banyak deposito otomatis diperpanjang (automatic roll over) jika tidak dicairkan saat jatuh tempo.
Bunga deposito dikenakan PPh final 20 persen sesuai PP 131 Tahun 2000, kecuali pokok sampai dengan Rp 7,5 juta yang dibebaskan. Pokok juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi syarat penjaminan, antara lain suku bunga tidak melebihi tingkat penjaminan LPS. Karena itu deposito tergolong instrumen berisiko rendah.
Cara membacanya: bandingkan bunga bersih setelah pajak dengan tingkat inflasi untuk menilai imbal hasil riil. Jika bunga bersih lebih rendah dari inflasi, daya beli simpanan sebenarnya tergerus meski saldo nominal bertambah. Deposito cocok untuk dana yang tidak butuh likuiditas tinggi dan mengutamakan keamanan dibanding potensi imbal hasil besar.
Pertanyaan umum
- Apa itu deposito?
- Deposito adalah simpanan bank berjangka waktu tetap dengan bunga lebih tinggi dari tabungan, yang baru dapat dicairkan penuh saat jatuh tempo sesuai tenor yang dipilih.
- Berapa pajak bunga deposito?
- Bunga deposito dikenakan PPh final sebesar 20 persen sesuai PP 131 Tahun 2000. Deposito dengan pokok sampai dengan Rp 7,5 juta dibebaskan dari pajak ini.
- Apakah deposito dijamin pemerintah?
- Pokok deposito dijamin Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi syarat penjaminan termasuk batas suku bunga yang ditetapkan LPS.