Perbankan
Akad Mudharabah
Bagi hasil antara pemodal dan pengelola
Akad kerja sama syariah di mana satu pihak menyediakan seluruh modal (shahibul maal) dan pihak lain mengelola usaha (mudharib), dengan keuntungan dibagi menurut nisbah yang disepakati. Dipakai antara lain pada tabungan dan deposito bank syariah.
Inti mudharabah adalah pemisahan peran: modal sepenuhnya dari satu pihak, keahlian dan kerja dari pihak lain. Keuntungan dibagi sesuai nisbah, yaitu rasio bagi hasil yang disepakati di awal. Yang disepakati adalah rasionya, bukan nominal hasilnya; besaran rupiah yang diterima mengikuti realisasi kinerja usaha. Kerugian finansial pada prinsipnya ditanggung pemodal, kecuali timbul karena kelalaian atau pelanggaran pengelola.
Di perbankan syariah, akad ini umum dipakai untuk penghimpunan dana: nasabah deposito atau tabungan berperan sebagai pemodal dan bank sebagai pengelola yang menyalurkan dana ke pembiayaan. Praktiknya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan diawasi OJK.
Cara membacanya: imbal hasil mudharabah tidak dijanjikan tetap di muka seperti bunga deposito. Yang bisa dibandingkan adalah nisbah yang ditawarkan dan riwayat realisasi bagi hasil yang dipublikasikan bank. Realisasi masa lalu bukan jaminan hasil berikutnya.
Pertanyaan umum
- Apa itu akad mudharabah?
- Akad mudharabah adalah kerja sama di mana satu pihak menyediakan seluruh modal dan pihak lain mengelola usahanya, dengan keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal.
- Apa itu nisbah bagi hasil?
- Nisbah adalah rasio pembagian keuntungan antara pemodal dan pengelola yang disepakati di awal akad. Yang dikunci adalah rasionya, sedangkan nominal hasilnya mengikuti kinerja usaha.
- Apa beda mudharabah dan musyarakah?
- Pada mudharabah, modal berasal dari satu pihak saja dan pihak lain murni mengelola. Pada musyarakah, semua pihak sama-sama menyetor modal dan boleh ikut mengelola.