Perbankan
Akad Musyarakah
Kemitraan modal bersama
Akad kerja sama syariah di mana dua pihak atau lebih sama-sama menyetorkan modal untuk suatu usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sebanding dengan porsi modal masing-masing.
Berbeda dari mudharabah yang modalnya datang dari satu pihak saja, dalam musyarakah semua mitra berkontribusi modal dan pada dasarnya berhak ikut mengelola usaha. Pembagian keuntungan boleh disepakati tidak persis mengikuti porsi modal, tetapi kerugian finansial selalu dibagi proporsional terhadap modal yang disetor.
Di perbankan syariah Indonesia, salah satu turunannya yang populer adalah musyarakah mutanaqisah, yaitu kemitraan menurun yang sering dipakai untuk pembiayaan rumah: bank dan nasabah membeli aset bersama, lalu nasabah secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank hingga aset sepenuhnya menjadi milik nasabah. Praktiknya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan diawasi OJK.
Saat membaca produk berbasis musyarakah, perhatikan komposisi porsi modal, skema pembagian hasil, dan jadwal pengalihan kepemilikan bila memakai skema mutanaqisah. Struktur ini menempatkan kedua pihak berbagi risiko usaha, bukan sekadar hubungan kreditur dan debitur.
Pertanyaan umum
- Apa itu akad musyarakah?
- Akad musyarakah adalah kerja sama usaha di mana semua pihak menyetorkan modal, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung sebanding porsi modal masing-masing.
- Apa itu musyarakah mutanaqisah?
- Musyarakah mutanaqisah adalah kemitraan menurun: bank dan nasabah memiliki aset bersama, lalu nasabah bertahap membeli porsi bank hingga kepemilikan aset berpindah penuh. Skema ini umum dipakai di KPR syariah.
- Apa beda musyarakah dan mudharabah?
- Pada musyarakah semua pihak menyetor modal dan boleh ikut mengelola, sedangkan pada mudharabah modal hanya dari satu pihak dan pengelolaan dilakukan pihak lainnya.