Perbankan
Akad Murabahah
Jual beli dengan margin yang disepakati
Akad jual beli dalam keuangan syariah: bank atau lembaga pembiayaan membeli barang lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal. Banyak dipakai untuk pembiayaan rumah, kendaraan, dan barang konsumsi.
Ciri khas murabahah adalah transparansi: penjual wajib memberi tahu harga pokok perolehan barang dan besarnya margin. Karena harga jual disepakati di muka, total kewajiban nasabah sudah pasti sejak awal dan angsurannya tetap sampai lunas. Imbalannya bukan bunga, melainkan selisih harga dalam transaksi jual beli.
Akad ini menjadi salah satu skema pembiayaan yang paling umum di perbankan syariah Indonesia karena strukturnya sederhana dan kepastiannya tinggi. Praktiknya mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan berada di bawah pengawasan OJK.
Saat membandingkan dengan kredit konvensional, lihat total kewajiban hingga lunas, bukan hanya angka margin atau bunga per tahun. Karena margin dikunci di awal, cicilan murabahah tidak ikut naik turun mengikuti suku bunga acuan; konsekuensinya, nasabah juga tidak menikmati penurunan bila bunga pasar turun.
Pertanyaan umum
- Apa itu akad murabahah?
- Akad murabahah adalah akad jual beli di mana bank membeli barang lalu menjualnya ke nasabah dengan harga pokok plus margin yang disepakati di awal, dan nasabah membayarnya secara angsuran.
- Apa beda murabahah dan kredit berbunga?
- Murabahah berbentuk jual beli dengan harga jual yang dikunci di awal, sedangkan kredit konvensional berbentuk pinjaman uang berbunga yang bisa mengikuti naik turunnya suku bunga acuan.
- Apakah cicilan murabahah bisa berubah?
- Pada prinsipnya tidak, karena harga jual dan margin sudah disepakati di awal akad sehingga angsuran tetap sampai lunas.