Startup & Bisnis
CV (Persekutuan Komanditer)
Commanditaire Vennootschap
Badan usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal. Berbeda dari PT, CV bukan badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan penuh antara harta usaha dan harta pribadi sekutu aktif.
CV didirikan dengan akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum melalui sistem AHU. Pembagian perannya tegas: sekutu aktif (komplementer) menjalankan usaha dan bertanggung jawab sampai ke harta pribadi, sedangkan sekutu pasif (komanditer) hanya menanggung risiko sebatas modal yang disetornya dan tidak boleh ikut mengurus perusahaan.
CV populer di kalangan usaha kecil dan menengah karena proses pendiriannya relatif lebih sederhana dan biayanya umumnya lebih ringan dibanding PT. Bentuk ini lazim dipakai usaha keluarga, perdagangan, dan jasa konstruksi skala kecil.
Konsekuensinya perlu dipahami: risiko pribadi sekutu aktif tidak terbatas, dan struktur CV kurang fleksibel untuk menampung investor luar karena tidak mengenal saham. Karena itu usaha yang membutuhkan pendanaan eksternal atau pemisahan risiko yang tegas sering memilih atau berkonversi ke bentuk PT.
Pertanyaan umum
- Apa itu CV dalam bisnis?
- CV (Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer) adalah badan usaha persekutuan dengan sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal.
- Apa beda CV dan PT?
- PT adalah badan hukum dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal disetor, sedangkan CV bukan badan hukum dan sekutu aktifnya bertanggung jawab sampai harta pribadi. Pendirian CV umumnya lebih sederhana dan murah.
- Apakah CV badan hukum?
- Bukan. CV adalah badan usaha persekutuan, bukan badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan penuh antara kekayaan usaha dan kekayaan pribadi sekutu aktif.