Startup & Bisnis
PT Perorangan
Perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil
Badan hukum perseroan yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris, khusus bagi usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil. Diperkenalkan melalui regulasi Cipta Kerja untuk mempermudah formalisasi usaha kecil.
Pendiriannya dilakukan dengan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik ke Kementerian Hukum (sistem AHU), tanpa kewajiban akta notaris. Pendirinya adalah satu orang yang sekaligus menjadi pemegang saham dan direktur, dan usahanya harus memenuhi kriteria modal serta omzet usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan.
Nilai utamanya adalah status badan hukum: harta pribadi terpisah dari harta usaha sehingga tanggung jawab pendiri terbatas pada modal yang disetor. Status ini juga mempermudah akses ke rekening atas nama usaha, pembiayaan formal, dan kemitraan, dibanding usaha perorangan tanpa badan hukum.
Ada batasannya: bila usaha tumbuh melampaui kriteria mikro dan kecil, atau pemegang saham menjadi lebih dari satu, PT Perorangan wajib berubah menjadi PT biasa. Kewajiban administratif seperti laporan keuangan dan pelaporan pajak tetap berlaku meski bentuknya sederhana.
Pertanyaan umum
- Apa itu PT Perorangan?
- PT Perorangan adalah badan hukum perseroan yang didirikan satu orang tanpa akta notaris, khusus untuk usaha berkriteria mikro dan kecil, dengan pendaftaran elektronik ke sistem AHU Kementerian Hukum.
- Apa beda PT Perorangan dan PT biasa?
- PT Perorangan didirikan satu orang tanpa notaris dan terbatas untuk usaha mikro dan kecil, sedangkan PT biasa didirikan dengan akta notaris, umumnya oleh lebih dari satu pemegang saham, tanpa batasan skala tersebut.
- Apakah mendirikan PT Perorangan perlu notaris?
- Tidak. Pendiriannya cukup dengan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik, salah satu penyederhanaan utama dibanding PT biasa.