Startup & Bisnis
UMKM
Usaha Mikro, Kecil, Menengah
Klasifikasi usaha berdasarkan aset & omzet. Menyumbang 60% PDB Indonesia & 97% lapangan kerja.
UMKM adalah klasifikasi usaha yang dikelompokkan menjadi mikro, kecil, dan menengah berdasarkan kriteria seperti aset dan omzet. Pengelompokan ini penting karena menjadi dasar berbagai kebijakan, mulai dari skema kredit bersubsidi, kemudahan perizinan, hingga program pembinaan.
Secara peran, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia karena menyerap sebagian besar tenaga kerja dan menyumbang porsi besar pada perekonomian. Karakteristiknya yang tersebar dan dekat dengan masyarakat membuat sektor ini penting untuk pemerataan ekonomi.
Tantangan klasik UMKM mencakup akses pembiayaan, literasi digital, dan formalisasi usaha. Program seperti kredit usaha rakyat dan digitalisasi pembayaran ditujukan untuk membantu UMKM naik kelas dan masuk ke ekosistem keuangan formal.
Dibahas dalam
Pertanyaan umum
- Apa itu UMKM?
- UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah klasifikasi usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet, yang menjadi dasar berbagai kebijakan dukungan usaha di Indonesia.
- Apa beda usaha mikro, kecil, dan menengah?
- Ketiganya dibedakan berdasarkan skala aset dan omzet, dengan usaha mikro yang terkecil dan usaha menengah yang terbesar; batas pastinya mengikuti regulasi yang berlaku.