Startup & Bisnis
Perseroan Terbatas
PT · badan hukum perusahaan
Badan hukum usaha yang modalnya terbagi atas saham, dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor. Bentuk badan usaha paling umum untuk perusahaan formal di Indonesia.
PT didirikan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah disahkan Kementerian Hukum. Organ utamanya tiga: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, direksi yang menjalankan perusahaan, dan komisaris yang mengawasi. Sebagai badan hukum, harta PT terpisah dari harta pribadi pemiliknya.
Pemisahan tanggung jawab inilah yang membuat PT menjadi fondasi bisnis formal: investor hanya menanggung risiko sebesar modal disetor, sahamnya dapat dialihkan, dan strukturnya siap menerima pendanaan dari modal ventura hingga penawaran umum (IPO) di BEI. Banyak tender, kemitraan, dan perizinan sektor tertentu juga mensyaratkan bentuk PT.
Sebagai imbalannya, kewajiban administrasinya lebih berat: pembukuan, SPT badan, RUPS tahunan, dan kepatuhan korporasi lainnya. PT biasa umumnya didirikan oleh lebih dari satu pemegang saham, sementara varian PT Perorangan tersedia bagi satu pendiri untuk usaha mikro dan kecil. PT dengan kepemilikan asing (PT PMA) tunduk pada ketentuan bidang usaha dan investasi yang berlaku.
Pertanyaan umum
- Apa itu PT?
- PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum usaha yang modalnya terbagi atas saham, dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan.
- Apa keuntungan mendirikan PT?
- Harta pribadi terpisah dari harta perusahaan, risiko pemilik terbatas pada modal disetor, dan strukturnya siap menampung investor, pengalihan saham, hingga IPO. Banyak tender dan kemitraan juga mensyaratkan bentuk PT.
- Berapa orang minimal untuk mendirikan PT?
- PT biasa umumnya didirikan oleh lebih dari satu pemegang saham. Untuk satu pendiri, tersedia bentuk PT Perorangan yang khusus bagi usaha berkriteria mikro dan kecil.