Umum
PPN
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri yang dipungut pada setiap mata rantai penyerahan. Beban akhirnya ditanggung konsumen, tetapi yang memungut dan menyetorkannya ke negara adalah penjual berstatus PKP.
Mekanisme PPN bekerja lewat sistem kredit pajak. PKP memungut PPN saat menjual (pajak keluaran) dan membayar PPN saat membeli bahan atau jasa (pajak masukan); yang disetor ke negara adalah selisihnya bila pajak keluaran lebih besar, sedangkan kelebihan pajak masukan dapat dikompensasi atau dimintakan pengembalian. Dengan cara ini pajak hanya mengenai nilai tambah di tiap rantai, dan beban penuh berakhir di konsumen yang tidak bisa mengkreditkan lagi.
PPN adalah salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang dikelola DJP di bawah Kemenkeu. Karena melekat pada hampir semua konsumsi, perubahan tarif atau cakupan PPN berdampak luas ke harga barang dan jasa, sehingga selalu menjadi perhatian publik dan pelaku usaha.
Tidak semua barang dan jasa dikenai PPN: ada kategori yang tidak dikenai, dibebaskan, atau mendapat fasilitas tertentu, misalnya untuk kebutuhan pokok dan beberapa jasa tertentu sesuai ketentuan. Besaran tarif dan daftar pengecualian diatur regulasi yang dapat berubah · rujuk ketentuan terkini di kanal resmi DJP.
Dibahas dalam
Pertanyaan umum
- Apa itu PPN?
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri yang dipungut pada tiap rantai penyerahan; bebannya ditanggung konsumen akhir dan disetorkan oleh penjual berstatus PKP.
- Siapa yang membayar PPN?
- Secara ekonomi PPN dibayar konsumen akhir karena tercantum dalam harga. Secara administrasi, penjual berstatus PKP yang memungut dan menyetorkannya ke negara.
- Apa beda PPN dan PPh?
- PPN mengenai konsumsi barang dan jasa, sedangkan PPh (Pajak Penghasilan) mengenai penghasilan orang pribadi atau badan. Keduanya berbeda objek dan cara pemungutannya.