Umum
PPh 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, dan pembayaran sejenis yang diterima orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum penghasilan dibayarkan.
Dalam skema PPh 21, pemberi kerja bertindak sebagai pemotong: menghitung pajak terutang karyawan, memotongnya dari gaji, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya ke DJP. Karyawan menerima bukti potong yang menjadi dasar saat mengisi SPT Tahunan pribadi. Besaran potongan dipengaruhi antara lain status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai kondisi keluarga dan tanggungan.
PPh 21 adalah salah satu komponen utama yang menjelaskan selisih antara gaji kotor (gross) dan gaji bersih yang diterima (take-home pay), bersama potongan lain seperti iuran jaminan sosial. Memahaminya membantu karyawan membaca slip gaji, mengecek kesesuaian bukti potong, dan memastikan pelaporan SPT Tahunan konsisten dengan pajak yang sudah dipotong.
Metode penghitungan dan struktur tarif PPh 21 diperbarui dari waktu ke waktu, termasuk penggunaan skema tarif efektif untuk pemotongan bulanan. Karena dapat berubah, angka pasti tarif dan lapisan penghasilan sebaiknya selalu dicek pada ketentuan terkini di kanal resmi DJP.
Pertanyaan umum
- Apa itu PPh 21?
- PPh 21 adalah pajak penghasilan atas gaji, upah, honorarium, dan pembayaran sejenis yang diterima orang pribadi, yang umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum dibayarkan.
- Siapa yang memotong dan menyetor PPh 21?
- Pemberi kerja atau pihak pembayar penghasilan yang memotong, menyetor, dan melaporkan PPh 21. Karyawan menerima bukti potong sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
- Apa itu bukti potong?
- Bukti potong adalah dokumen dari pemberi kerja yang merinci penghasilan dan PPh 21 yang telah dipotong selama periode tertentu, dipakai karyawan saat mengisi SPT Tahunan.