Umum
EFIN
Electronic Filing Identification Number
Nomor identitas yang diterbitkan DJP agar wajib pajak dapat bertransaksi pajak secara elektronik, terutama untuk aktivasi akun pelaporan SPT daring. Dibutuhkan antara lain saat registrasi awal akun pajak online atau saat mengatur ulang akses yang terkunci.
EFIN diterbitkan satu kali untuk tiap wajib pajak dan berfungsi sebagai kunci autentikasi layanan elektronik DJP. Bila lupa atau hilang, nomor ini dapat diminta kembali melalui kanal resmi seperti kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terdaftar atau saluran layanan resmi DJP, dengan verifikasi identitas.
Perannya sering baru terasa menjelang musim pelaporan: tanpa EFIN, aktivasi akun baru atau pemulihan akses akun pelaporan SPT online tidak bisa diproses, sehingga banyak pencarian seputar lupa EFIN muncul mendekati tenggat lapor SPT Tahunan.
Perlakukan EFIN seperti PIN: bersifat rahasia dan tidak untuk dibagikan. Waspadai jasa pihak ketiga yang meminta EFIN beserta NIK atau data pribadi lain, karena kombinasi tersebut bisa disalahgunakan. Sistem administrasi DJP terus diperbarui, jadi peran dan alur penggunaan EFIN dapat berubah · ikuti panduan resmi terkini.
Pertanyaan umum
- Apa itu EFIN?
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas dari DJP yang dipakai wajib pajak untuk autentikasi layanan pajak elektronik, terutama aktivasi atau pemulihan akun pelaporan SPT online.
- Bagaimana jika lupa EFIN?
- EFIN dapat diminta kembali melalui kanal resmi DJP, seperti KPP tempat wajib pajak terdaftar atau saluran layanan resmi lainnya, dengan proses verifikasi identitas.
- Apakah EFIN sama dengan NPWP?
- Berbeda. NPWP adalah identitas wajib pajak untuk seluruh administrasi perpajakan, sedangkan EFIN adalah nomor autentikasi khusus untuk mengakses layanan pajak secara elektronik.