Startup & Bisnis
OSS
Online Single Submission
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah melalui BKPM/Kementerian Investasi. Menjadi pintu utama pelaku usaha untuk memperoleh NIB dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Lewat OSS, pelaku usaha membuat akun, mengisi data usaha dan kode bidang usaha (KBLI), lalu sistem menentukan tingkat risiko kegiatan usahanya. Keluarannya bertingkat: usaha berisiko rendah cukup mendapat NIB, risiko menengah memerlukan sertifikat standar, dan risiko tinggi memerlukan izin. Pendekatan ini dikenal sebagai perizinan berbasis risiko (risk-based approach).
Sebelum OSS, perizinan usaha tersebar di banyak instansi pusat dan daerah dengan dokumen yang berlapis. OSS menyatukan proses tersebut dalam satu sistem daring sehingga legalisasi usaha menjadi lebih cepat, terstandar, dan dapat dilacak.
Perlu dicatat bahwa OSS tidak menghapus semua perizinan teknis: sektor tertentu seperti kesehatan, keuangan, atau pendidikan tetap memerlukan izin dari kementerian atau lembaga terkait. Pendaftaran NIB melalui OSS tidak dipungut biaya, jadi waspadai pihak yang menawarkan jasa dengan mengatasnamakan sistem resmi.
Pertanyaan umum
- Apa itu OSS?
- OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola BKPM/Kementerian Investasi, tempat pelaku usaha memperoleh NIB dan perizinan berbasis risiko.
- Apa hubungan OSS dan NIB?
- NIB diterbitkan melalui sistem OSS. Untuk usaha berisiko rendah NIB sekaligus menjadi legalitas, sedangkan usaha berisiko lebih tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan dari sistem yang sama.
- Apakah mendaftar NIB di OSS berbayar?
- Pendaftaran NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya. Biaya hanya muncul bila pelaku usaha menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurusnya.