Startup & Bisnis
NIB
Nomor Induk Berusaha
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS sebagai bukti pendaftaran usaha. NIB menggantikan beberapa dokumen perizinan lama seperti SIUP dan TDP dalam rezim perizinan berbasis risiko.
NIB diterbitkan secara elektronik setelah pelaku usaha mendaftar di sistem OSS dan mengisi data usaha beserta kode bidang usaha (KBLI). Sistem kemudian menentukan tingkat risiko kegiatan usaha: untuk usaha berisiko rendah, NIB saja sudah berlaku sebagai legalitas; usaha dengan risiko lebih tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan.
Bagi pelaku usaha, NIB adalah legalitas dasar yang membuka akses ke banyak hal: pembukaan rekening atas nama usaha, pengajuan pembiayaan, sertifikasi halal, program kemitraan, hingga fungsi sebagai angka pengenal di bidang kepabeanan untuk kegiatan tertentu.
Perlu dibaca dengan tepat: memiliki NIB tidak berarti semua perizinan otomatis selesai. Bidang usaha tertentu tetap memerlukan perizinan teknis dari kementerian atau lembaga terkait, dan kesesuaian KBLI dengan kegiatan nyata usaha tetap penting agar legalitas tidak bermasalah di kemudian hari.
Pertanyaan umum
- Apa itu NIB?
- NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan lewat sistem OSS sebagai bukti pendaftaran usaha, dan untuk usaha berisiko rendah sekaligus berlaku sebagai legalitas dasar.
- Apa beda NIB dan SIUP?
- SIUP adalah izin usaha perdagangan pada rezim perizinan lama, sedangkan NIB adalah identitas tunggal pada rezim perizinan berbasis risiko melalui OSS yang menggantikan fungsi SIUP dan TDP.
- Apakah usaha kecil perlu NIB?
- Ya, NIB berlaku untuk semua skala usaha termasuk mikro dan kecil. Justru bagi usaha kecil, NIB mempermudah akses rekening usaha, pembiayaan, dan program kemitraan.