Properti & KPR
PBG
Persetujuan Bangunan Gedung
Perizinan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan agar sesuai standar teknis. PBG menggantikan istilah IMB yang lebih dulu dikenal masyarakat.
PBG memastikan rencana bangunan memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan, dan standar teknis sebelum konstruksi dimulai. Pengajuannya kini diproses melalui sistem perizinan daring dengan penilaian dokumen teknis bangunan.
Perbedaan dengan IMB bukan hanya soal nama. IMB diberikan sebagai izin sebelum membangun, sedangkan PBG menekankan kesesuaian terhadap standar teknis dan dapat dikaitkan dengan sertifikat laik fungsi setelah bangunan selesai.
Bagi pembeli properti, keberadaan PBG penting karena menyangkut legalitas dan keamanan bangunan. Bangunan tanpa perizinan yang sah berisiko menimbulkan masalah hukum dan menyulitkan proses jual beli maupun pembiayaan.
Pertanyaan umum
- Apa itu PBG?
- PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan atau mengubah bangunan agar sesuai standar teknis dan tata ruang.
- Apa beda PBG dan IMB?
- PBG menggantikan IMB. IMB berbentuk izin sebelum membangun, sedangkan PBG menekankan persetujuan atas kesesuaian rencana bangunan terhadap standar teknis yang berlaku.