Perbankan
Agunan
Jaminan kredit / collateral
Aset yang diserahkan debitur sebagai jaminan pelunasan kredit. Jika kredit macet, bank berhak mengeksekusi agunan sesuai prosedur hukum untuk menutup sisa kewajiban.
Bentuknya beragam: tanah dan bangunan (diikat hak tanggungan), kendaraan dan mesin (diikat fidusia), hingga deposito atau surat berharga (gadai). Pengikatan hukum inilah yang memberi bank hak eksekusi, bukan sekadar penyerahan fisik dokumen.
Agunan menurunkan risiko bank, dan itu tercermin di syarat kredit: pinjaman beragunan umumnya berbunga lebih rendah dan berplafon lebih besar dibanding kredit tanpa agunan (KTA). Rasio pinjaman terhadap nilai agunan dikenal sebagai LTV, dan nilai agunan ditaksir melalui proses appraisal.
Bagi debitur, dua hal penting: pertama, nilai taksiran bank biasanya lebih konservatif daripada harga pasar yang diharapkan pemilik. Kedua, eksekusi agunan adalah jalan terakhir · bank umumnya menempuh penagihan dan restrukturisasi lebih dulu karena eksekusi memakan waktu dan biaya.
Dibahas dalam
Pertanyaan umum
- Apa itu agunan dalam kredit?
- Agunan adalah aset yang dijaminkan debitur kepada bank sebagai sumber pelunasan kedua jika kredit macet, misalnya tanah, bangunan, kendaraan, atau deposito.
- Apa beda agunan dan jaminan?
- Dalam percakapan sehari-hari keduanya dipakai bergantian. Secara teknis, jaminan adalah konsep keyakinan bank atas kemampuan bayar debitur secara keseluruhan, sedangkan agunan adalah aset spesifik yang diikat secara hukum sebagai jaminan tambahan.
- Apakah kredit selalu butuh agunan?
- Tidak. Ada kredit tanpa agunan (KTA) dan sebagian besar pinjaman online juga tanpa agunan. Sebagai kompensasi risikonya, bunga produk tanpa agunan umumnya lebih tinggi dan plafonnya lebih kecil.