Perbankan
Kolektibilitas Kredit
Penggolongan kualitas kredit · Kol 1 sampai Kol 5
Klasifikasi kualitas kredit debitur berdasarkan ketepatan membayar, dari Kolektibilitas 1 (Lancar) sampai Kolektibilitas 5 (Macet). Status ini tercatat di SLIK OJK dan berfungsi sebagai rapor kredit debitur.
Lima golongannya: Kol 1 Lancar, Kol 2 Dalam Perhatian Khusus, Kol 3 Kurang Lancar, Kol 4 Diragukan, dan Kol 5 Macet. Penggolongan terutama ditentukan oleh lamanya tunggakan pembayaran pokok atau bunga, dengan ambang hari yang diatur ketentuan OJK. Kredit pada golongan 3, 4, dan 5 dikategorikan kredit bermasalah (NPL).
Bagi bank, kolektibilitas menentukan besarnya pencadangan kerugian yang wajib dibentuk, sehingga memburuknya kolektibilitas portofolio langsung menekan laba. Bagi debitur, status ini menentukan akses ke kredit berikutnya: bank umumnya enggan menyetujui pengajuan dari debitur dengan riwayat kolektibilitas buruk.
Debitur bisa memeriksa status kolektibilitasnya melalui layanan informasi debitur SLIK OJK. Memperbaikinya dimulai dari melunasi tunggakan atau menyelesaikan kewajiban; pembaruan status mengikuti pelaporan berkala bank, jadi perbaikan tidak terlihat seketika.
Dibahas dalam
Pertanyaan umum
- Apa itu kolektibilitas 1 sampai 5?
- Kolektibilitas adalah penggolongan kualitas kredit: Kol 1 Lancar, Kol 2 Dalam Perhatian Khusus, Kol 3 Kurang Lancar, Kol 4 Diragukan, dan Kol 5 Macet. Makin besar angkanya, makin buruk riwayat pembayarannya.
- Kol berapa yang dianggap kredit macet?
- Kolektibilitas 5 adalah golongan macet. Secara umum Kol 3, 4, dan 5 sudah dikategorikan kredit bermasalah (NPL) yang menyulitkan pengajuan kredit baru.
- Bagaimana cara memperbaiki kolektibilitas yang buruk?
- Lunasi tunggakan atau selesaikan kewajiban yang macet, lalu minta bukti pelunasan. Status di SLIK diperbarui mengikuti pelaporan berkala bank, sehingga butuh waktu sebelum catatan membaik.