Kejagung Tetapkan INRU Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 2 T
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing dan manipulasi harga periode 2008-2025, dengan estimasi kerugian negara Rp 2 triliun. Penetapan ini menambah deretan masalah hukum emiten yang izin kehutanannya telah dicabut Kemenhut pada Februari 2026.
Penetapan tersangka korporasi
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan manipulasi harga pada periode 2008-2025. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (7/9). Kejagung telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Menurut Kejagung, produsen bubur kertas di Sumatera Utara ini dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan perbuatan melawan hukum. Kegiatan transfer pricing dan manipulasi harga tersebut dilakukan bersama dua tersangka lain dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 saksi, termasuk seorang direktur yang menjadi kuasa INRU.
Rincian modus operandi
Saiful menjelaskan modus yang digunakan INRU yakni memanipulasi laporan transaksi yang wajib diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Laporan ini seharusnya dapat menunjukkan penyelewengan pengalihan harga yang dilakukan perusahaan. INRU diduga mempersuasi pejabat di Kementerian Keuangan untuk tidak melakukan kajian pada Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait audit terhadap INRU.
Dalam praktiknya, INRU disebut melakukan manipulasi harga terhadap bubur kertas yang dijual ke Macau Marketing International Ltd dan PT Asia Pacific Rayon. Macau Marketing merupakan perusahaan afiliasi INRU untuk penjualan di luar negeri, sedangkan APR adalah perusahaan yang memproduksi kain rayon. "INRU secara melawan hukum melakukan rekayasa harga dengan memanipulasi pos tarif produk yang seharusnya dissolving pulp menjadi bleached hardwood kraft pulp," kata Saiful.
Dalam industri bubur kertas, dissolving pulp adalah produk berkualitas tinggi dengan kadar selulosa di atas 90% yang digunakan sebagai bahan baku tekstil bernilai tinggi. Sementara bleached hardwood kraft pulp adalah bubur kertas dari kayu kertas yang berkualitas lebih rendah dan menjadi bahan baku produksi tisu atau kertas. Harga jual dissolving pulp umumnya lebih tinggi dari bleached hardwood kraft pulp, baik karena proses produksi yang lebih rumit maupun nilai produk akhir yang lebih tinggi.
Konteks permasalahan hukum berlapis
Penetapan tersangka ini menambah deretan masalah hukum yang dihadapi INRU. Pada Februari 2026, perusahaan ini resmi menerima surat keputusan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Sumatera Utara oleh Kementerian Kehutanan. Pencabutan izin tersebut mencakup penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan pencabutan izin kehutanan, INRU telah menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen menyatakan sedang memenuhi kewajiban finansial dan kewajiban lainnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Perseroan juga melakukan penyesuaian kegiatan operasional serta evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan yang timbul.
Meski demikian, Saiful memastikan INRU masih beroperasi normal sejauh ini dan tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan. "INRU masih aktif dan sekarang masih menghadapi gugatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup di Kota Medan," katanya. Proses penyidikan kasus korupsi masih berlanjut.
Apa artinya bagi investor
Penetapan INRU sebagai tersangka korporasi merupakan perkembangan material yang perlu dicermati investor dengan serius. Kombinasi masalah hukum pidana (korupsi dengan estimasi kerugian negara Rp 2 triliun) dan masalah regulasi (pencabutan izin kehutanan) menciptakan risiko berlapis terhadap kelangsungan usaha emiten.
Dalam konteks hukum pidana korporasi di Indonesia, penetapan tersangka dapat berujung pada sanksi administratif yang berat, denda substansial, hingga potensi pencabutan izin usaha-bergantung pada hasil persidangan nanti. Nilai kerugian negara yang sangat besar (Rp 2 triliun) mengindikasikan skala dugaan pelanggaran yang signifikan sepanjang periode 2008-2025.
Implikasinya, investor perlu mempertimbangkan beberapa hal: pertama, dampak reputasional terhadap hubungan bisnis dan akses pembiayaan INRU ke depan. Kedua, potensi kewajiban finansial dari proses hukum yang masih berlanjut. Ketiga, ketidakpastian operasional mengingat izin kehutanan telah dicabut dan kini menghadapi kasus pidana. Keempat, perlu dipantau perkembangan penyidikan dan apakah ada langkah hukum lanjutan dari otoritas.
Dengan operasional yang kini terbatas pada pemeliharaan aset dan tidak lagi dapat memanfaatkan hutan, kemampuan INRU menghasilkan pendapatan dari bisnis inti menjadi pertanyaan krusial. Investor disarankan mencermati laporan keuangan dan keterbukaan informasi emiten secara berkala, serta perkembangan proses hukum di Kejagung maupun gugatan di pengadilan terkait pencabutan izin kehutanan.
Istilah dalam berita ini
FAQ
Pertanyaan umum
Apa yang dimaksud dengan transfer pricing dan manipulasi harga yang diduga dilakukan INRU?
Bagaimana status operasional INRU saat ini setelah penetapan tersangka dan pencabutan izin kehutanan?
Aksi korporasi lain
MITI Alihkan Empat Kapal ke Anak Usaha Senilai Rp22,75 Miliar
MGLV Tetapkan Harga Rights Issue Rp8.880, Bidik Dana Rp2,5 Triliun
RAJA Rencanakan IPO Anak Usaha Tahun Depan, Panji Raya Alamindo Disebut
Dua Anak Usaha ARKO Tandatangani Kontrak PLTA Rp287,98 Miliar
Disclaimer: Ringkasan dirangkum dari sumber aslinya & dicocokkan terhadapnya. Untuk informasi & edukasi, bukan saran investasi atau ajakan transaksi efek. Rujuk sumber asli dan disclaimer lengkap.