Kejagung Tetapkan INRU Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 2 T
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing dan manipulasi harga periode 2008-2025, dengan estimasi kerugian negara Rp 2 triliun. Penetapan ini menambah deretan masalah hukum emiten yang izin kehutanannya telah dicabut Kemenhut pada Februari 2026.