Pasar Modal
Emiten
Issuer / perusahaan penerbit efek
Perusahaan atau pihak yang menerbitkan efek, seperti saham atau obligasi, dan menawarkannya ke publik melalui pasar modal. Emiten tercatat dan wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi yang diawasi OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Sebuah perusahaan menjadi emiten setelah menawarkan efeknya ke publik, umumnya lewat penawaran umum perdana atau IPO untuk saham. Setelah tercatat, sahamnya dapat diperdagangkan investor di bursa, dan perusahaan memperoleh akses pendanaan dari pasar modal.
Sebagai konsekuensi go public, emiten wajib transparan: menyampaikan laporan keuangan berkala, mengumumkan aksi korporasi, dan membuka informasi material yang dapat memengaruhi harga saham. Kewajiban keterbukaan ini melindungi investor dan menjaga pasar yang wajar.
Aksi korporasi emiten mencakup pembagian dividen, RUPS, rights issue, buyback, hingga akuisisi. Radar Pasar memantau aksi korporasi per kode emiten di direktori emiten dengan tautan ke sumber resmi.
Pertanyaan umum
- Apa itu emiten?
- Emiten adalah perusahaan atau pihak yang menerbitkan efek seperti saham atau obligasi dan menawarkannya ke publik melalui pasar modal, dengan pengawasan OJK dan Bursa Efek Indonesia.
- Apa beda emiten dan perusahaan tercatat?
- Istilahnya sering dipakai berdampingan. Emiten menekankan peran sebagai penerbit efek, sedangkan perusahaan tercatat menekankan status sahamnya yang tercatat dan diperdagangkan di bursa. Umumnya perusahaan yang sahamnya tercatat juga merupakan emiten.
- Apa kewajiban sebuah emiten?
- Emiten wajib transparan: menyampaikan laporan keuangan berkala, mengumumkan aksi korporasi, dan membuka informasi material yang dapat memengaruhi harga sahamnya, sesuai aturan OJK dan bursa.