Pasar Modal
IPO
Initial Public Offering
Penawaran saham perdana ke publik melalui bursa saham. Perusahaan menjadi emiten publik. Diregulasi OJK & BEI.
IPO atau Initial Public Offering adalah penawaran saham perdana sebuah perusahaan kepada publik melalui bursa saham. Lewat IPO, perusahaan yang tadinya tertutup berubah menjadi emiten publik yang sahamnya dapat diperdagangkan secara terbuka. Di Indonesia, proses ini diatur oleh OJK dan diselenggarakan melalui Bursa Efek Indonesia.
Cara kerjanya: perusahaan menyiapkan prospektus, menetapkan harga penawaran bersama penjamin emisi, lalu menjual sebagian sahamnya kepada investor untuk pertama kali. Dana yang terhimpun dapat dipakai untuk ekspansi, membayar utang, atau memberi jalan keluar bagi pemegang saham awal. Setelah tercatat, saham diperdagangkan di pasar sekunder.
Kenapa penting: IPO membuka akses pendanaan dari publik sekaligus menuntut keterbukaan informasi yang lebih ketat. Bagi investor, prospektus adalah dokumen kunci untuk memahami bisnis, risiko, dan penggunaan dana sebelum mempertimbangkan partisipasi.
Pertanyaan umum
- Apa itu IPO?
- IPO adalah penawaran saham perdana suatu perusahaan kepada publik melalui bursa, yang membuat perusahaan menjadi emiten publik.
- Kenapa perusahaan melakukan IPO?
- Untuk menghimpun dana dari publik guna ekspansi atau membayar utang, sekaligus memberi jalan keluar bagi pemegang saham awal.
- Siapa yang mengatur IPO di Indonesia?
- IPO di Indonesia diatur oleh OJK dan diselenggarakan melalui Bursa Efek Indonesia.