Pasar Modal
Delisting
Penghapusan pencatatan saham dari bursa
Penghapusan pencatatan saham dari bursa sehingga saham itu tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler. Bisa terjadi atas permintaan emiten sendiri atau dipaksa oleh bursa.
Ada dua jalur delisting. Voluntary delisting terjadi atas inisiatif emiten, biasanya karena ingin kembali menjadi perusahaan tertutup (go private), dan lazim disertai kewajiban membeli kembali saham milik publik melalui tender offer. Forced delisting dijatuhkan bursa ketika emiten dinilai tidak lagi layak tercatat, misalnya karena kelangsungan usahanya diragukan atau sahamnya disuspensi dalam waktu yang sangat lama.
Bagi investor, delisting berisiko besar pada sisi likuiditas. Kepemilikan saham tidak otomatis hilang, tetapi setelah keluar dari bursa sahamnya menjadi sangat sulit diperjualbelikan dan informasinya jauh lebih terbatas karena kewajiban keterbukaan emiten publik ikut berakhir.
Arah regulasi pasar modal Indonesia mendorong agar pemegang saham publik mendapat jalan keluar saat delisting, termasuk mekanisme pembelian kembali saham. Rincian kewajiban ini diatur OJK dan bursa, jadi rujuk ketentuan terkini untuk kondisi spesifik tiap kasus.
Pertanyaan umum
- Apa itu delisting saham?
- Delisting adalah penghapusan pencatatan saham dari bursa sehingga saham tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler. Bisa atas permintaan emiten (voluntary) atau keputusan bursa (forced).
- Apa beda voluntary dan forced delisting?
- Voluntary delisting diajukan emiten sendiri, biasanya untuk go private dan disertai pembelian kembali saham publik. Forced delisting dijatuhkan bursa karena emiten dinilai tidak lagi memenuhi syarat pencatatan.
- Bagaimana nasib saham investor jika emiten delisting?
- Kepemilikan tidak hilang, tetapi sahamnya menjadi sangat sulit dijual. Dalam banyak kasus tersedia mekanisme pembelian kembali saham publik sesuai ketentuan OJK dan bursa yang berlaku.