Jeffrey Hendrik Dirut, OJK Restui 6 Direksi BEI Periode 2026-2030
OJK memberi izin pengangkatan enam direksi BEI masa jabatan 2026-2030, termasuk Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama. Pengesahan akan dilakukan dalam RUPST BEI 29 Juni 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin bagi enam direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030 untuk disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Jeffrey Hendrik tercatat akan menjabat sebagai Direktur Utama menggantikan kepemimpinan periode sebelumnya. Pengesahan formal keenam direksi ini dijadwalkan pada RUPST BEI tanggal 29 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi informasi ini pada Kamis (18/6/2026). "Betul, untuk diumumkan oleh BEI, sesuai surat OJK tersebut. Untuk pengangkatannya nanti diagendakan dan dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPST BEI di tgl 29 Juni 2026," ungkapnya.
Rincian Susunan Direksi
Keenam calon direksi BEI masa jabatan 2026-2030 yang telah lolos penilaian kemampuan dan kepatutan OJK adalah:
- Jeffrey Hendrik - Direktur Utama
- Saidu Solihin - Direktur Penilaian Perusahaan
- Irvan Susandy - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa
- Yulianto Aji Sadono - Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
- Abdul Munim - Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko
- Iding Pardi - Direktur Pengembangan
Pengajuan keenam nama ini disampaikan oleh lima kelompok pemegang saham BEI kepada OJK. Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh calon sebelum menetapkan mereka layak untuk diangkat.
Konteks Kelembagaan
BEI sebagai operator bursa efek Indonesia memiliki posisi strategis dalam ekosistem pasar modal nasional. Bursa ini tidak tercatat sebagai emiten publik, melainkan dimiliki oleh konsorsium pemegang saham yang terdiri dari berbagai institusi keuangan.
Perubahan kepemimpinan di BEI selalu menjadi perhatian pelaku pasar mengingat peran vital bursa dalam mengatur perdagangan, mengawasi kepatuhan anggota bursa, serta mengembangkan produk dan layanan pasar modal. Periode jabatan empat tahun memberikan waktu yang cukup bagi direksi untuk menjalankan program strategis jangka menengah.
Dalam surat persetujuannya, OJK menegaskan kewenangannya untuk melakukan evaluasi dan bahkan memberhentikan anggota direksi BEI. Kriteria pemberhentian antara lain mencakup ketiadaan komitmen dalam pengembangan bursa efek dan kegagalan menjalankan tugas.
Apa Artinya
Pengangkatan direksi baru ini menandai pergantian kepemimpinan penting di institusi pengelola bursa terbesar Indonesia. Implikasinya, arah kebijakan dan strategi pengembangan BEI untuk empat tahun ke depan akan sangat ditentukan oleh visi dan eksekusi tim baru ini.
Beberapa aspek yang perlu dicermati ke depan adalah bagaimana direksi baru akan merespons dinamika pasar modal yang tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk volatilitas arus modal asing dan kompetisi dengan bursa regional lainnya. Posisi Direktur Perdagangan, Direktur Pengawasan Transaksi, serta Direktur Teknologi Informasi menjadi krusial mengingat tren digitalisasi dan kebutuhan akan infrastruktur perdagangan yang makin canggih.
Bagi pelaku pasar, stabilitas kepemimpinan BEI memberikan kepastian dalam perencanaan strategis jangka menengah. Pengawasan ketat OJK terhadap kinerja direksi-dengan ancaman pemberhentian jika gagal-juga memberikan jaminan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Pengesahan resmi pada RUPST 29 Juni 2026 akan menjadi momentum penting untuk melihat arah dan prioritas kerja direksi baru dalam mengelola operator pasar modal Indonesia.
Istilah dalam berita ini
FAQ
Pertanyaan umum
Siapa Direktur Utama BEI yang baru?
Apa kewenangan OJK terhadap direksi BEI?
Aksi korporasi lain
Disclaimer: Ringkasan dirangkum dari sumber aslinya & dicocokkan terhadapnya. Untuk informasi & edukasi, bukan saran investasi atau ajakan transaksi efek. Rujuk sumber asli dan disclaimer lengkap.