Hutama Karya Merger Dua Anak Usaha, Hakaaston Jadi Entitas Bertahan
PT Hutama Karya menggabungkan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll ke PT Hakaaston. Perjanjian Penggabungan Bersyarat telah ditandatangani, bagian dari streamlining anak usaha BUMN sesuai Inpres No. 7/2026.
Hakaaston Terima Penggabungan dari TBKA
PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan penggabungan dua anak usahanya: PT Hakaaston (HKA) dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll (TBKA). Perjanjian Penggabungan Bersyarat (Conditional Merger Agreement/CMA) telah ditandatangani pada 9 September 2026, dengan HKA bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).
Direktur Utama PT Hutama Karya, Koentjoro, menegaskan bahwa dalam penggabungan ini, HKA akan meneruskan kegiatan usahanya di bidang pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Lingkup operasional mencakup pengelolaan jalan tol, preservasi jalan, serta fasilitas infrastruktur lainnya, dengan seluruh kegiatan tetap berjalan seperti biasa selama dan setelah proses penggabungan.
Rincian Transaksi
Penandatanganan CMA menandai tahap awal proses merger yang masih memerlukan pemenuhan syarat-syarat pendahuluan. Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998, pelaksanaan penggabungan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, HKA akan melanjutkan kegiatan usahanya sebagai entitas tunggal hasil penggabungan. Direktur Utama HKA, M. Rozi Rinjayadi, menyatakan bahwa penggabungan tidak mengubah fokus bisnis perseroan. "Penggabungan ini menyederhanakan struktur, bukan mengubah arah. Fokus kami tetap sama, yaitu pengelolaan aset infrastruktur agar memberikan nilai yang optimal sepanjang umur layanannya," ujarnya. Ia menegaskan tidak ada perubahan pada layanan yang diterima pengguna jalan tol dan mitra kerja.
Konteks
Aksi korporasi ini merupakan bagian dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan Hutama Karya Group secara bertahap. Streamlining ini sejalan dengan arah kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026.
Koentjoro menjelaskan bahwa penataan anak usaha menjadi salah satu agenda prioritas untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas. "Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, sekaligus bentuk kepatuhan kami terhadap arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN," katanya.
HKA saat ini fokus pada pengembangan bisnis manajemen aset infrastruktur, sejalan dengan visi perusahaan menjadi Indonesia's Most Valuable Infrastructure Asset Management Company (IM-V-IAM).
Apa Artinya
Penggabungan ini mencerminkan upaya BUMN untuk menyederhanakan struktur korporasi, menghindari tumpang tindih fungsi antar anak usaha. Implikasinya, efisiensi operasional dan alokasi sumber daya di lingkungan Hutama Karya Group berpotensi meningkat melalui konsolidasi dua entitas dengan bidang usaha yang saling melengkapi.
Bagi pemangku kepentingan, perlu dicermati bahwa proses merger masih bersifat kondisional dan bergantung pada persetujuan RUPS. Sejauh ini, manajemen menegaskan tidak ada gangguan pada operasional berjalan, namun integrasi pasca-merger-dari sisi sistem, SDM, hingga kontrak operasional-akan menjadi faktor penentu keberhasilan konsolidasi ini.
Secara umum, tren streamlining anak usaha BUMN menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan struktur yang lebih ramping dan fokus. Bagi Hutama Karya Group, keberhasilan penggabungan ini dapat menjadi model bagi penataan entitas lainnya ke depan, sejalan dengan agenda transformasi BUMN di sektor infrastruktur.
Istilah dalam berita ini
FAQ
Pertanyaan umum
Siapa yang menjadi surviving entity dalam merger ini?
Apa tahapan selanjutnya setelah penandatanganan CMA?
Aksi korporasi lain
MITI Alihkan Empat Kapal ke Anak Usaha Senilai Rp22,75 Miliar
MGLV Tetapkan Harga Rights Issue Rp8.880, Bidik Dana Rp2,5 Triliun
RAJA Rencanakan IPO Anak Usaha Tahun Depan, Panji Raya Alamindo Disebut
Dua Anak Usaha ARKO Tandatangani Kontrak PLTA Rp287,98 Miliar
Disclaimer: Ringkasan dirangkum dari sumber aslinya & dicocokkan terhadapnya. Untuk informasi & edukasi, bukan saran investasi atau ajakan transaksi efek. Rujuk sumber asli dan disclaimer lengkap.