Pemerintah Tawarkan Dua Sukuk Ritel SR025, Kupon Hingga 6,9% per Tahun
Kementerian Keuangan membuka masa penawaran Sukuk Ritel SR025T3 dan SR025T5 mulai 21 Agustus hingga 16 September 2026, dengan imbalan tetap 6,80% dan 6,90% per tahun dibayar setiap bulan kepada investor individu dalam negeri.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) resmi membuka masa penawaran dua seri Sukuk Ritel pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB. Kedua instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tersebut adalah SR025T3 dengan tenor 3 tahun dan SR025T5 dengan tenor 5 tahun, yang ditawarkan secara online melalui sistem elektronik e-SBN kepada investor individu dalam negeri.
Masa penawaran akan berlangsung hingga Rabu, 16 September 2026 pukul 12.00 WIB, dengan tanggal setelmen atau penerbitan dijadwalkan pada 23 September 2026. Instrumen ini menggunakan skema akad Ijarah Asset to be Leased dan diterbitkan tanpa warkat (scripless) oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, dengan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) serta proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga yang tercantum dalam APBN 2026.
Rincian Transaksi
Pemerintah menawarkan imbalan tetap (fixed rate) sebesar 6,80% per tahun untuk SR025T3 dan 6,90% per tahun untuk SR025T5. Kedua seri menggunakan skema fixed coupon yang dibayarkan secara periodik setiap bulan kepada investor, tepatnya pada tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur atau bukan hari kerja perbankan, pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga atau imbalan tambahan.
Pembayaran imbalan pertama untuk kedua seri dijadwalkan pada 10 Oktober 2026, yang akan dihitung secara short coupon mengingat masa penerbitan yang belum genap satu bulan penuh. Sukuk Ritel SR025T3 akan jatuh tempo pada 10 September 2029, sedangkan SR025T5 akan jatuh tempo pada 10 September 2031.
Minimum pemesanan ditetapkan sebesar Rp1 juta dan kelipatannya untuk kedua seri. Untuk batas maksimum pemesanan, SR025T3 dibatasi maksimal Rp5 miliar per investor, sedangkan SR025T5 dibatasi maksimal Rp10 miliar per investor.
Kedua seri sukuk ritel dapat diperjualbelikan di pasar sekunder mulai 11 Oktober 2026, atau setelah masa Minimum Holding Period berakhir. Minimum Holding Period yang ditetapkan adalah selama satu kali periode pembayaran imbalan, sehingga investor tidak bisa langsung menjual portofolionya begitu sukuk diterbitkan.
Proses pemesanan dilakukan sepenuhnya secara online melalui empat tahap: registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan. Seluruh transaksi disampaikan melalui sistem elektronik milik Mitra Distribusi yang telah terhubung dengan sistem e-SBN.
Konteks
Pemerintah telah menunjuk 33 Mitra Distribusi resmi untuk memfasilitasi masyarakat yang berminat berinvestasi, terdiri dari 18 Bank Umum (termasuk PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk), 2 Bank Umum Syariah (PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk), 9 Perusahaan Efek (termasuk PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk), serta 4 Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology).
Skema ini menyasar investor individu dengan skala kecil hingga menengah, sejalan dengan tujuan pemerintah mendorong pendalaman pasar keuangan domestik sekaligus memperluas basis investor ritel dalam negeri. Pemerintah menekankan bahwa sebelum melakukan pemesanan, setiap calon investor diharapkan telah memahami Memorandum Informasi Sukuk Ritel Seri SR025T3 dan SR025T5 secara menyeluruh.
Apa Artinya
Penawaran sukuk ritel ini memberikan peluang bagi investor individu untuk memperoleh instrumen investasi bersyariah dengan imbalan tetap yang kompetitif, dibayarkan secara bulanan. Tingkat kupon 6,80%-6,90% per tahun dapat menjadi alternatif menarik di tengah dinamika suku bunga dan kondisi pasar saat ini.
Perlu dicermati bahwa adanya Minimum Holding Period selama satu periode pembayaran imbalan menunjukkan pemerintah ingin mendorong investor untuk menahan instrumen ini lebih lama, bukan sekadar untuk keperluan trading jangka pendek. Hal ini dapat memberikan stabilitas dalam struktur kepemilikan sukuk ritel.
Bagi investor potensial, penting untuk mempertimbangkan profil risiko, kebutuhan likuiditas, dan tujuan investasi jangka menengah hingga panjang sebelum mengambil keputusan. Ketersediaan jalur distribusi yang luas melalui 33 mitra resmi memudahkan akses bagi masyarakat, namun pemahaman terhadap memorandum informasi tetap krusial untuk memastikan kesesuaian dengan profil investasi masing-masing.
Istilah dalam berita ini
FAQ
Pertanyaan umum
Apa perbedaan utama antara SR025T3 dan SR025T5?
Kapan investor bisa menjual sukuk ritel ini di pasar sekunder?
Aksi korporasi lain
Disclaimer: Ringkasan dirangkum dari sumber aslinya & dicocokkan terhadapnya. Untuk informasi & edukasi, bukan saran investasi atau ajakan transaksi efek. Rujuk sumber asli dan disclaimer lengkap.