Investasi
Sukuk
Obligasi syariah
Instrumen pembiayaan syariah yang merepresentasikan kepemilikan aset nyata (bukan surat utang murni). Return berupa bagi hasil atau sewa, bukan bunga.
Sukuk adalah instrumen pembiayaan berbasis prinsip syariah yang sering disebut sebagai padanan obligasi, namun secara struktur berbeda. Sukuk tidak merepresentasikan utang murni, melainkan kepemilikan atas aset nyata, proyek, atau hak manfaat tertentu yang menjadi dasar penerbitannya.
Karena syariah melarang bunga, imbal hasil sukuk tidak berbentuk bunga, melainkan bagi hasil, sewa (ujrah), atau margin sesuai akad yang digunakan. Setiap sukuk harus memiliki aset dasar (underlying asset), yang menjadi pembeda mendasar dari surat utang konvensional.
Sukuk diterbitkan baik oleh pemerintah, dalam bentuk sukuk negara, maupun korporasi. Bagi investor yang ingin instrumen sesuai prinsip syariah, sukuk menjadi salah satu pilihan, dengan tetap memperhatikan risiko, tenor, dan struktur akadnya.
Pertanyaan umum
- Apa itu sukuk?
- Sukuk adalah instrumen pembiayaan syariah yang merepresentasikan kepemilikan atas aset nyata atau hak manfaat, dengan imbal hasil berupa bagi hasil atau sewa, bukan bunga.
- Apa beda sukuk dan obligasi konvensional?
- Obligasi konvensional adalah surat utang dengan imbal hasil berupa bunga, sedangkan sukuk berbasis kepemilikan aset nyata dengan imbal hasil berupa bagi hasil atau sewa sesuai prinsip syariah.