OJK Buka Peluang Danantara, Kemenkeu & BI Kuasai Lebih dari 5% Saham BEI
POJK demutualisasi bursa yang dijadwalkan terbit September 2026 memungkinkan tiga entitas negara melampaui batas 5% kepemilikan saham BEI dengan persetujuan OJK. RUPSLB BEI 15 September ditunda.
Demutualisasi BEI: Tiga Entitas Negara Berpeluang Kuasai Porsi Strategis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) melampaui batas 5% melalui skema demutualisasi bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menyatakan hal ini dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (3/9), mengonfirmasi bahwa ketentuan kepemilikan saham BEI akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang dijadwalkan terbit pada September 2026.
Rencana ini sejalan dengan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang secara eksplisit menetapkan tiga entitas negara-Kemenkeu, BI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)-sebagai pihak yang dapat menjadi pemegang saham BEI. Sementara itu, BEI mengumumkan penundaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan 15 September 2026, di mana agenda demutualisasi direncanakan dibahas.
Rincian Ketentuan Kepemilikan
Dalam rancangan POJK yang sedang disiapkan, OJK menetapkan batas maksimal kepemilikan saham BEI sebesar 5% bagi setiap pihak. Artinya, secara umum setiap entitas-baik perusahaan efek maupun investor institusional-hanya dapat memiliki hingga 5% dari total saham yang diterbitkan bursa.
Namun Hasan Fawzi menegaskan bahwa pengecualian dimungkinkan bagi "pihak tertentu" yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis. "Untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di BEI melampaui angka batasan di 5%," katanya, merujuk khususnya pada ketiga entitas negara tersebut. Mekanisme pengecualian ini mengharuskan pihak yang ingin melampaui batas 5% mengajukan permohonan, menjalani proses penelitian, dan memperoleh persetujuan OJK sesuai kriteria dan kondisi yang ditetapkan dalam POJK.
Masuknya pemegang saham baru tetap harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dan persetujuan dari BEI, termasuk proses penawaran saham. Perubahan struktur kepemilikan ini juga memerlukan perubahan anggaran dasar dan peraturan bursa yang ditetapkan melalui forum RUPS.
Konteks: Transformasi Struktur Bursa
Demutualisasi bursa merupakan transformasi struktural yang mengubah BEI dari entitas yang dimiliki eksklusif oleh anggota bursa (perusahaan efek) menjadi korporasi yang terbuka bagi pemegang saham di luar anggota. Langkah ini sejalan dengan praktik bursa-bursa global yang telah menjalani demutualisasi untuk meningkatkan akses modal, tata kelola, dan daya saing.
Saat ini, kepemilikan BEI masih terbatas pada perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Demutualisasi membuka peluang diversifikasi pemegang saham, termasuk masuknya entitas negara sebagai pemegang saham strategis. Pada 12 Agustus lalu, BEI telah menggelar RUPSLB yang menetapkan tiga keputusan penting: pengangkatan komisaris baru, perubahan komposisi pemegang saham, dan persiapan rencana demutualisasi.
Penundaan RUPSLB 15 September mengindikasikan bahwa proses penyiapan kerangka regulasi dan mekanisme pelaksanaan demutualisasi masih berlangsung. BEI menyatakan akan mengumumkan tanggal penyelenggaraan RUPSLB yang baru melalui surat tercatat dan situs web resmi, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Apa Artinya: Implikasi Sistemik bagi Pasar Modal
Masuknya entitas negara sebagai pemegang saham strategis BEI berpotensi membawa implikasi signifikan bagi arsitektur pasar modal Indonesia. Secara umum, kehadiran Kemenkeu, BI, dan Danantara dalam struktur kepemilikan bursa dapat memperkuat kapasitas modal dan tata kelola infrastruktur pasar, sekaligus meningkatkan koordinasi kebijakan antara regulator, otoritas moneter, dan pengelola investasi negara.
Namun perlu dicermati bagaimana mekanisme pengambilan keputusan strategis dan independensi operasional bursa akan dijaga pasca-demutualisasi. Transparansi dalam proses penawaran saham, penetapan valuasi, dan kriteria persetujuan OJK untuk kepemilikan di atas 5% akan menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan pasar.
Bagi pelaku pasar dan investor, perubahan struktur kepemilikan BEI dapat membuka jalan bagi peningkatan layanan, inovasi produk, dan integrasi dengan ekosistem keuangan yang lebih luas. Ke depan, perhatian akan tertuju pada rincian POJK yang akan diterbitkan OJK dan hasil RUPSLB BEI yang ditunda, yang akan menentukan bentuk akhir struktur kepemilikan bursa pasca-demutualisasi.
Istilah dalam berita ini
FAQ
Pertanyaan umum
Apa yang dimaksud dengan demutualisasi bursa efek?
Mengapa Kemenkeu, BI, dan Danantara bisa memiliki saham BEI lebih dari 5%?
Aksi korporasi lain
Disclaimer: Ringkasan dirangkum dari sumber aslinya & dicocokkan terhadapnya. Untuk informasi & edukasi, bukan saran investasi atau ajakan transaksi efek. Rujuk sumber asli dan disclaimer lengkap.