Bank Mayapada Rombak Direksi & Tahan Laba Rp28,97 Miliar
RUPS Bank Mayapada (MAYA) menyetujui perombakan Direksi dengan pengangkatan Wakil Direktur Utama dan dua Direktur baru, serta menahan hampir seluruh laba bersih 2025 senilai Rp28,97 miliar untuk penguatan modal.
Keputusan RUPS
PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun Buku 2025 pada 30 Juni 2026 di Jakarta. Pemegang saham menyetujui sejumlah agenda strategis, termasuk perombakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta penggunaan laba bersih untuk penguatan modal.
RUPS menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp29,97 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar dialokasikan sebagai dana cadangan wajib sesuai UU Perseroan Terbatas, sedangkan sisanya Rp28,97 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan-artinya hampir 97% laba tidak dibagikan sebagai dividen melainkan ditahan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.
Rincian Perombakan Kepengurusan
Melalui RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Susunan Dewan Komisaris terdiri atas Dato' Sri Prof. Dr. Tahir, MBA sebagai Komisaris Utama, Ir. Kumhal Djamil, S.E. sebagai Komisaris Independen, dan Drs. Da'i Bachtiar, S.H. sebagai Komisaris Independen.
Susunan Direksi terdiri atas Hariyono Tjahjarijadi sebagai Direktur Utama, Chialmi Dialdestoro Rosalim sebagai Wakil Direktur Utama (jabatan baru), Rudy Mulyono sebagai Direktur, Yohanes Suhardi sebagai Direktur, dan Peter Suwardi sebagai Direktur. Perseroan menegaskan bahwa pengangkatan Chialmi Dialdestoro Rosalim sebagai Wakil Direktur Utama, Peter Suwardi sebagai Direktur, serta Drs. Da'i Bachtiar sebagai Komisaris Independen masih menunggu persetujuan OJK melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, serta menetapkan remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan nilai maksimal Rp25,03 miliar berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Agenda Regulasi dan Tata Kelola
Pemegang saham juga menyetujui pengkinian Recovery Plan perseroan sesuai Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024. Dokumen ini merupakan kewajiban seluruh bank umum untuk memiliki rencana aksi pemulihan sebagai langkah antisipasi apabila menghadapi tekanan terhadap kondisi keuangan-bagian dari kerangka resolusi perbankan yang makin ketat pasca-pandemi.
RUPST juga mengesahkan Laporan Tahunan 2025, termasuk laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan laporan keuangan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan selama tahun buku 2025.
Apa Artinya
Keputusan menahan hampir seluruh laba bersih mengindikasikan prioritas manajemen pada penguatan fundamental permodalan, bukan distribusi dividen kepada pemegang saham dalam jangka pendek. Implikasinya, pemegang saham tidak akan menerima dividen tunai dari laba 2025, namun perseroan berharap penguatan modal akan memperbaiki rasio kecukupan modal dan daya tahan bank di tengah dinamika industri perbankan yang kompetitif.
Perombakan Direksi dengan penambahan posisi Wakil Direktur Utama dan dua pengurus baru-yang masih menunggu fit and proper test OJK-menunjukkan upaya penyegaran kepemimpinan dan kemungkinan penyesuaian strategi bisnis. Perlu dicermati apakah perubahan ini akan diikuti dengan akselerasi pertumbuhan kredit, perbaikan efisiensi operasional, atau transformasi digital yang lebih agresif.
Pengkinian Recovery Plan sejalan dengan penguatan kerangka tata kelola dan mitigasi risiko pasca-implementasi regulasi OJK terbaru, yang mewajibkan bank memiliki rencana kontingensi untuk skenario tekanan keuangan. Secara umum, langkah ini positif bagi kredibilitas institusi di mata regulator dan investor jangka panjang, meski tidak berdampak langsung pada kinerja jangka pendek.
Istilah dalam berita ini
FAQ
Pertanyaan umum
Apakah Bank Mayapada membagikan dividen dari laba 2025?
Siapa saja pengurus baru yang masih menunggu persetujuan OJK?
Aksi korporasi lain
Disclaimer: Ringkasan dirangkum dari sumber aslinya & dicocokkan terhadapnya. Untuk informasi & edukasi, bukan saran investasi atau ajakan transaksi efek. Rujuk sumber asli dan disclaimer lengkap.