Fintech
P2P Lending
Peer-to-peer lending
Platform mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam tanpa bank perantara. Diawasi OJK.
P2P lending adalah model pendanaan yang mempertemukan pihak yang punya dana lebih (pemberi pinjaman) dengan pihak yang butuh dana (peminjam) melalui sebuah platform digital, tanpa bank sebagai perantara utama. Platform berperan menyaring peminjam, menetapkan tingkat risiko, serta memfasilitasi penyaluran dan pengembalian dana.
Cara kerjanya: peminjam mengajukan kebutuhan dana, platform menilai kelayakan lewat proses underwriting, lalu menampilkan peluang pendanaan kepada para pemberi pinjaman. Imbal hasil bagi pemberi pinjaman berasal dari bunga yang dibayar peminjam, sementara risikonya adalah kemungkinan gagal bayar.
Di Indonesia, P2P lending wajib berizin dan diawasi OJK. Indikator kesehatan yang sering dilihat antara lain tingkat keberhasilan pengembalian dana. Memastikan platform terdaftar resmi adalah langkah penting sebelum ikut sebagai pemberi pinjaman maupun peminjam.
Dibahas dalam
Pertanyaan umum
- Apa itu P2P lending?
- P2P lending adalah platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam secara langsung tanpa bank perantara, dan di Indonesia operasionalnya diawasi OJK.
- Apa beda P2P lending dan pinjaman bank?
- Pada P2P lending dana berasal dari banyak pemberi pinjaman individu atau institusi melalui platform, sedangkan pinjaman bank bersumber dari dana yang dihimpun dan disalurkan bank itu sendiri.