Perbankan
NPF
Non-Performing Financing
Ekuivalen NPL untuk perbankan syariah. Pembiayaan yang macet lebih dari 90 hari. Indikator kesehatan portfolio bank syariah, diawasi OJK.
NPF (Non-Performing Financing) adalah pembiayaan bermasalah pada perbankan syariah, yaitu pembiayaan yang macet atau tertunggak melewati ambang waktu tertentu, umumnya lebih dari 90 hari. NPF merupakan padanan NPL pada perbankan konvensional, disesuaikan dengan istilah pembiayaan yang dipakai dalam skema syariah.
Rasio NPF menggambarkan kualitas portofolio pembiayaan bank syariah dengan membandingkan pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan. Rasio yang meningkat menandakan memburuknya kualitas aset dan dapat menekan kinerja karena bank perlu menyiapkan cadangan lebih besar.
Karena perbankan syariah menyalurkan dana lewat akad seperti jual beli dan bagi hasil alih-alih pinjaman berbunga, istilah yang digunakan adalah pembiayaan, bukan kredit. Pengawasan kesehatan pembiayaan ini berada dalam kerangka regulasi jasa keuangan.
Pertanyaan umum
- Apa itu NPF?
- NPF (Non-Performing Financing) adalah pembiayaan bermasalah pada bank syariah yang macet lebih dari ambang waktu tertentu, umumnya 90 hari, dan menjadi indikator kesehatan portofolio pembiayaan.
- Apa beda NPF dan NPL?
- NPF dipakai untuk pembiayaan pada perbankan syariah, sedangkan NPL dipakai untuk kredit pada perbankan konvensional; keduanya sama-sama mengukur aset bermasalah.
- Mengapa istilahnya pembiayaan, bukan kredit?
- Karena bank syariah menyalurkan dana melalui akad seperti jual beli dan bagi hasil, bukan pinjaman berbunga, sehingga istilah yang digunakan adalah pembiayaan.