Pasar Modal
Forced Sell
Penjualan paksa oleh sekuritas
Penjualan saham nasabah secara paksa oleh perusahaan sekuritas, umumnya karena kewajiban margin tidak dipenuhi setelah margin call atau karena transaksi tidak dibayar sampai batas waktunya.
Dasar kewenangan forced sell ada di perjanjian pembukaan rekening efek dan ketentuan yang berlaku. Ketika nasabah melewati tenggat margin call atau gagal menyelesaikan pembayaran transaksi, sekuritas dapat menjual sebagian atau seluruh posisi nasabah tanpa perlu persetujuan pada saat eksekusi, secukupnya untuk menutup kewajiban.
Risiko utamanya bagi nasabah: penjualan terjadi mengikuti kondisi pasar saat itu, bukan menunggu harga yang menguntungkan. Kerugian yang tadinya masih di atas kertas menjadi terealisasi, dan pada pasar yang sedang turun tajam eksekusi bisa terjadi di harga yang jauh lebih rendah.
Cara membacanya: forced sell adalah konsekuensi mekanis dari penggunaan dana pinjaman atau gagal bayar, bukan keputusan investasi sekuritas atas nama nasabah. Tenggat waktu dan mekanismenya tercantum di perjanjian nasabah masing-masing sekuritas dan ketentuan regulator yang berlaku.
Pertanyaan umum
- Apa itu forced sell?
- Forced sell adalah penjualan paksa saham nasabah oleh sekuritas, biasanya karena margin call tidak dipenuhi atau transaksi tidak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan.
- Kapan sekuritas boleh melakukan forced sell?
- Ketika nasabah melewati tenggat pemenuhan margin call atau gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran, sesuai perjanjian pembukaan rekening dan ketentuan yang berlaku.
- Apakah forced sell bisa dihindari?
- Forced sell tidak terjadi selama kewajiban dipenuhi tepat waktu, misalnya menambah jaminan saat margin call atau menyelesaikan pembayaran transaksi sebelum tenggat.