KPPU Periksa MUFG atas Dugaan Telat Notifikasi Akuisisi MFIN
KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi 70,61% saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) oleh MUFG Bank Ltd senilai Rp7,04 miliar. MUFG membantah tuduhan tersebut.
KPPU Periksa MUFG atas Dugaan Telat Notifikasi Akuisisi MFIN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memeriksa dugaan pelanggaran administratif dalam akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) oleh MUFG Bank Ltd yang terjadi pada 2024. Akuisisi tersebut melibatkan pengambilalihan 70,61% saham MFIN dengan nilai transaksi Rp7,04 miliar yang efektif yuridis pada 14 Maret 2024. Persoalan yang disorot adalah dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi kepada KPPU, yang berpotensi melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Rincian dugaan pelanggaran
KPPU membuka perkara No. 07/KPPU-M/2026 dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang dimulai 6 Agustus 2026. Menurut ketentuan, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi efektif yuridis.
Berdasarkan data KPPU, akuisisi MFIN oleh MUFG efektif yuridis pada 14 Maret 2024, sehingga batas waktu notifikasi adalah 6 Mei 2024. Namun KPPU baru menerima pemberitahuan pada 16 Mei 2024. Investigator KPPU menduga terjadi keterlambatan enam hari kerja dalam pemberitahuan pengambilalihan saham ini.
Sidang lanjutan digelar 20 Agustus 2026 untuk penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan pemeriksaan alat bukti. Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Majelis bersama Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq. Dalam sidang tersebut, MUFG melalui kuasa hukumnya meminta tambahan waktu untuk tanggapan karena masih melakukan pembahasan internal.
Bantahan terlapor
Pada sidang 26 Agustus 2026, MUFG Bank Ltd melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah dugaan keterlambatan notifikasi. Terlapor berpendapat bahwa tanggal efektif akuisisi yang menjadi dasar penghitungan adalah tanggal Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum, yakni 22 Maret 2024-bukan 14 Maret 2024 seperti yang digunakan investigator.
Berdasarkan perhitungan MUFG dengan tanggal acuan 22 Maret 2024, notifikasi yang disampaikan pada 16 Mei 2024 masih dalam batas waktu 30 hari kerja yang ditetapkan peraturan. Atas dasar ini, MUFG menyatakan tidak terjadi keterlambatan pemberitahuan.
Majelis Komisi juga memutuskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kode IB 2, yang memuat keterangan saksi dari MFIN, bukan dokumen rahasia sehingga terlapor diperkenankan melihat dan memeriksanya sebagai bagian dari proses pembelaan.
Konteks dan implikasi
Kewajiban notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU merupakan mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Meski pelanggaran yang diduga bersifat administratif (keterlambatan pelaporan), bukan substansi transaksi, pemeriksaan ini menunjukkan komitmen KPPU dalam menegakkan kepatuhan prosedural dalam aksi korporasi.
Perselisihan mengenai tanggal efektif-14 Maret versus 22 Maret 2024-menjadi krusial karena menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Perbedaan delapan hari ini akan menggeser perhitungan 30 hari kerja dan berpotensi mengubah kesimpulan pemeriksaan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 September 2026 dengan agenda pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan. Keputusan majelis akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau dihentikan.
Apa artinya bagi investor MFIN
Bagi pemegang saham MFIN, pemeriksaan KPPU ini tampaknya tidak berdampak langsung pada substansi kepemilikan atau operasional perusahaan, karena fokus pada aspek prosedural notifikasi-bukan pada substansi akuisisi itu sendiri. Akuisisi 70,61% saham oleh MUFG telah efektif sejak Maret 2024 dan tidak ada indikasi akan dibatalkan.
Namun, perlu dicermati bahwa proses hukum yang berlarut dapat membawa ketidakpastian. Jika KPPU menetapkan ada pelanggaran, sanksi administratif mungkin dikenakan kepada MUFG-meski hal ini umumnya tidak mengubah struktur kepemilikan yang sudah berjalan. Investor sebaiknya memantau perkembangan sidang 3 September untuk kejelasan status hukum transaksi ini, sembari memperhatikan kinerja fundamental MFIN pasca-akuisisi sebagai bagian dari grup MUFG.
Istilah dalam berita ini
FAQ
Pertanyaan umum
Apa yang diduga dilanggar MUFG dalam akuisisi MFIN?
Apakah pemeriksaan KPPU ini mempengaruhi kepemilikan MUFG atas MFIN?
Aksi korporasi lain
RAJA Rencanakan IPO Anak Usaha Tahun Depan, Panji Raya Alamindo Disebut
Dua Anak Usaha ARKO Tandatangani Kontrak PLTA Rp287,98 Miliar
MAPI Tetapkan Kebijakan Dividen Baru dengan Rasio 25-50 Persen
VISI Dapat Pengendali Baru, Siap Transformasi ke Sektor Kesehatan
Disclaimer: Ringkasan dirangkum dari sumber aslinya & dicocokkan terhadapnya. Untuk informasi & edukasi, bukan saran investasi atau ajakan transaksi efek. Rujuk sumber asli dan disclaimer lengkap.