Fintech
Uang Elektronik
E-money
Alat pembayaran berbasis nilai uang yang disimpan secara elektronik pada server atau chip kartu. Berbeda dari rekening bank karena saldonya bukan simpanan dan umumnya tidak berbunga.
Uang elektronik bekerja dengan menyetor (top up) sejumlah dana yang lalu dikonversi menjadi saldo elektronik. Saldo ini dipakai untuk transaksi seperti tol, transportasi, dan belanja, lalu berkurang setiap kali dibelanjakan. Di Indonesia, penerbitnya wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Ada dua bentuk umum: berbasis chip (kartu yang ditempel pada pembaca) dan berbasis server (saldo di aplikasi atau dompet digital). Dana yang terkumpul dari pengguna wajib ditempatkan terpisah dan dikelola sesuai ketentuan agar selalu bisa dicairkan.
Uang elektronik perlu dibedakan dari dompet digital yang menarik dana langsung dari rekening atau kartu. Pada uang elektronik, nilai sudah berpindah menjadi saldo lebih dulu sebelum dibelanjakan, sehingga perlakuannya berbeda dari instrumen kredit.
Pertanyaan umum
- Apa itu uang elektronik?
- Uang elektronik adalah alat pembayaran yang nilainya disetor di muka lalu disimpan secara elektronik di chip kartu atau server, dan dipakai untuk bertransaksi tanpa melalui rekening bank secara langsung. Penerbitnya diawasi Bank Indonesia.
- Apa beda uang elektronik dan dompet digital?
- Uang elektronik menyimpan nilai yang sudah disetor sebagai saldo, sedangkan dompet digital sering hanya menjadi perantara yang menarik dana dari rekening atau kartu saat transaksi. Banyak aplikasi menggabungkan keduanya.
- Apakah saldo uang elektronik berbunga?
- Pada prinsipnya tidak. Saldo uang elektronik bukan simpanan dan tidak memberikan bunga, sehingga perlakuannya berbeda dari tabungan di bank.