Perbankan
LPS
Lembaga Penjamin Simpanan
Menjamin simpanan nasabah bank s/d Rp 2 miliar per nasabah per bank. Sumber dana dari premi bank. Dibayarkan jika bank dilikuidasi.
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah di bank hingga batas nilai tertentu per nasabah per bank. Penjaminan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan mencegah kepanikan penarikan dana secara massal. Pendanaan penjaminan bersumber dari premi yang disetor bank peserta.
Jaminan LPS berlaku bila bank dicabut izinnya atau dilikuidasi, dengan syarat simpanan tercatat pada pembukuan bank, suku bunganya tidak melampaui tingkat penjaminan, dan nasabah tidak terlibat tindakan yang merugikan bank. Simpanan yang memenuhi syarat ini sering disebut layak bayar.
Selain menjamin simpanan, LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan turut menangani bank bermasalah. Bagi nasabah, memahami batas dan syarat penjaminan membantu mengelola penempatan dana lintas bank secara lebih aman.
Pertanyaan umum
- Apa itu LPS?
- LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank hingga batas tertentu per nasabah per bank, untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.
- Kapan jaminan LPS dibayarkan?
- Jaminan dibayarkan ketika bank dilikuidasi atau izinnya dicabut, sepanjang simpanan memenuhi syarat layak bayar yang ditetapkan LPS.
- Dari mana dana penjaminan LPS berasal?
- Dana penjaminan berasal dari premi yang disetor oleh bank-bank peserta penjaminan, bukan dari simpanan nasabah secara langsung.