BEI Berpeluang Gelar IPO Lewat Skema Demutualisasi
Bursa Efek Indonesia berpeluang besar menggelar IPO sebagai bagian dari proses demutualisasi, setelah UU No. 4/2026 tentang P2SK resmi diundangkan 17 Juni 2026 dan memberikan mandat langsung kepada OJK untuk menyusun aturan pelaksanaan.
Dasar Hukum: UU No. 4/2026 tentang P2SK, diundangkan 17 Juni 2026